Senin, 21 November 2016

PENGERTIAN MAKAR

PENGERTIAN MAKAR

MENURUT KBBI
makar1/ma·kar/ n
1 akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya;
2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum;
3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan --

Menurut Ahli
Pengertian makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara (Dr. Mudzakir, SH., MH)


Istilah makar sering diidentikkan dengan istilah kudeta yang berarti tindakan pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah seperti yang terjadi Mesir, Suriah, Thailand, Myanmar, dan negara-negara lain. 

Makar juga bisa di artikan sebgai perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau disebut juga membunuh. Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan usaha pembunuhan baik dengan cara menyerang atau cara-cara lainnya dapat disebut melakukan makar. Selain itu makar juga berarti tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar